Izin Usaha Pengadaan (TDP Skala Mikro dan Kecil )

Persyaratan

  1. SIUP PENERBITAN BARU
    1. Bagi Perusahaan Perorangan (PO) :
      1. Foto copy KTP Pemilik;
      2. Mengisi blangko permohonan (materai Rp. 6.000,-);
      3. Surat pengantar dari Desa/Kelurahan atau tempat domisili diketahui Kepala Desa/Lurah;
      4. Pas Photo ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar ; dan
      5. SIUP dan TDP asli bagi yang perpanjangan.
    2. Bagi Perusahaan Berbentuk PT, CV, Fa :
      1. Foto copy KTP penanggungjawab/direktur ;
      2. Mengisi blangko permohonan (materai Rp. 6.000,-);
      3. Surat pengantar dari Desa/Kelurahan atau tempat domisili diketahui Kepala Desa/Lurah;
      4. Pas Photo ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar;
      5. SIUP dan TDP asli bagi yang perpanjangan;
      6. Foto copy Akta pendirian perusahaan/perubahannya (bila ada) yang telah disahkan :
        1. Pengadilan Negeri bagi CV; dan
        2. Foto copy NPWP dan Nomor telepon Perusahaan;
      7. Neraca ; dan
      8. Rekomendasi dari pejabat yang berwenang bagi perizinan tertentu.
    3. Bagi Koperasi :
      1. Foto copy KTP penanggungjawab/direktur ;
      2. Mengisi blangko permohonan (materai Rp. 6.000,-);
      3. Surat pengantar dari Desa/Kel. atau tempat domisili diketahui Kades/Lurah;
      4. Pas Photo ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar
      5. SIUP dan TDP asli bagi yang perpanjangan
      6. Foto copy Akta pendirian perusahaan/perubahannya (bila ada) yang telah disahkan
        1. Pengadilan Negeri bagi CV; dan
        2. Kementrian Hukum dan HAM bagi PT.
      7. Foto copy NPWP dan Nomor telepon Perusahaan;
      8. Neraca ; dan
      9. Rekomendasi dari pejabat yang berwenang bagi perizinan tertentu.
  2. SIUP PERMOHONAN DAFTAR ULANG
    1. Mengisi blangko permohonan (materai Rp. 6.000,-);
    2. SIUP asli;
    3. Surat pengantar dari Desa/Kelurahan atau tempat domisili diketahui Kepala Desa/Lurah;
    4. Neraca perusahaan (tahun terkhir kecuali PO); dan
    5. Data dukung lain sesuai yang dipersyaratkan untuk pembuatan SIUP.
  3. SIUP PERMOHONAN PEMBUKAAN KANTOR CABANG/PERWAKILAN
    1. Mengisi blangko permohonan (materai Rp. 6.000,-);
    2. Foto copy SIUP pusat yang dilegalisasi oleh pejabat yang menerbitkan SIUP;
    3. Surat pengantar dari Desa/Kelurahan atau tempat domisili diketahui Kepala Desa/Lurah;
    4. Neraca perusahaan (tahun terkhir kecuali PO); dan
    5. Data dukung lain sesuai yang dipersyaratkan untuk pembuatan SIUP.
  4. SIUP PERMOHONAN PERUBAHAN
    1. Mengisi blangko permohonan (materai Rp. 6.000,-);
    2. SIUP asli;
    3. Surat pengantar dari Desa/Kelurahan atau tempat domisili diketahui Kepala Desa/Lurah;
    4. Neraca perusahaan (tahun terkhir kecuali PO);
    5. Data dukung lain sesuai yang dipersyaratkan untuk pembuatan SIUP; dan
    6. Pas photo ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar.
  5. SIUP PERMOHONAN PENGGANTIAN
    1. Karena hilang :
      1. Mengisi blangko permohonan (materai Rp. 6.000,-);
      2. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian;
      3. Foto copy SIUP yang lama bila ada;
      4. Surat pengantar dari Desa/Kelurahan atau tempat domisili diketahui Kades/Lurah;
      5. Data dukung lain sesuai yang dipersyaratkan untuk pembuatan SIUP; dan
      6. Pas photo ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar.
    2. Karena rusak :
      1. Mengisi blangko permohonan (materai Rp. 6.000,-);
      2. SIUP asli;
      3. Surat pengantar dari Desa/Kelurahan atau tempat domisili diketahui Kades/Lurah;
      4. Data dukung lain sesuai yang dipersyaratkan untuk pembuatan SIUP; dan
      5. Pas photo ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar
  6. SIUP TANDA DAFTAR PERUSAHAAN (TDP)
    1. Bagi perorangan :
      1. Foto copy KTP pemilik;
      2. Mengisi blangko permohonan (materai Rp. 6.000,-);
      3. Surat pengantar dari Desa/Kelurahan atau tempat domisili diketahui Kepala Desa/Lurah;
      4. Foto copy SIUP; dan
      5. Foto copy NPWP dan Nomor telepon (bila ada).
    2. Bagi Perusahaan berbentuk PT, CV, FA :
      1. Foto copy KTP penanggung jawab/direktur;
      2. Mengisi blangko permohonan (materai Rp. 6.000,-);
      3. Surat pengantar dari Desa/Kelurahan atau tempat domisili diketahui Kepala Desa/Lurah;
      4. Foto copy SIUP;
      5. Foto copy Akta pendirian perusahaan/perubahannya (bila ada) yang telah disahkan :
        1. Pengadilan Negeri bagi CV; dan
        2. Kementrian Hukum dan HAM bagi PT.
          1. Neraca, foto copy NPWP dan Nomor telepon Perusahaan; dan
          2. Foto copy Izin prinsip/ izin lokasi/ HO, IMB (bagi yang dipersyaratkan).
    3. Bagi Koperasi :
      1. Foto copy KTP penanggung jawab/pengurus;
      2. Mengisi blangko permohonan (materai Rp. 6.000,-);
      3. Surat pengantar dari Desa/Kelurahan atau tempat domisili diketahui Kepala Desa/Lurah;
      4. Foto copy SIUP atau yang dipersamakan;
      5. Foto copy Akta pendirian perusahaan dan perubahannya (bila ada) yang telah disahkan;
      6. Foto copy surat pengesahan sebagai badan hukum dari pejabat yang berwenang;
      7. Foto copy NPWP dan Nomor telepon Perusahaan;
      8. Neraca awal;
      9. Susunan pengurus; dan
      10. Foto copy Izin prinsip/ izin lokasi/ HO, IMB (bagi yang dipersyaratkan).
    4. Bagi Bentuk Usaha Lain :
      1. Mengisi blangko permohonan (materai Rp. 6.000,-);
      2. Foto copy KTP penanggung jawab/pengurus;
      3. Surat pengantar dari Desa/Kelurahan atau tempat domisili diketahui Kepala Desa/Lurah;
      4. Pas photo ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar;
      5. Foto copy SIUP atau yang dipersamakan;
      6. Foto copy Akta pendirian perusahaan dan perubahannya (bila ada) yang telah disahkan; dan
      7. Foto copy NPWP dan Nomor telepon Perusahaan.
    5. Bagi Pemohon yang belum memiliki Izin Gangguan dan atau IMB maka:
      1. Mengisi blangko permohonan izin gangguan, dengan kelengkapan persyaratan :
        1. Foto copy KTP;
        2. Foto copy bukti kepemilikan tanah/sertifikat (apabila bukan atas nama pemohon maka agar dilengkapi dengan bukti sewa/jual beli/keterangan waris/Surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik tanah;
        3. Surat pernyataan tidak keberatan dari tetangga sekitar, disertai foto copy KTP warga sekitar; dan
        4. SPPL/UPL-UKL yang disahkan oleh pejabat yang berwenang
      2. Mengisi blangko IMB dengan kelengkapan persyaratan :
        1. Foto copy KTP;
        2. Site Plan / Sketsa tempat usaha dan gambar teknis bangunan gedung disahkan oleh pejabat yang berwenang; dan
        3. Foto copy bukti kepemilikan tanah/sertifikat (apabila bukan atas nama pemohon maka agar dilengkapi dengan bukti sewa/jual beli/keterangan waris/Surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik tanah.

Jenis Perizinan

SIUP, TDP, Izin Gangguan dan/atau IMB

Besarnya Biaya

Mengacu pada peraturan perundang-undangan tentang perizinan tertentu.

Jangka Waktu

14 (empat belas) hari kerja.

BERITA TERBARU

PERINGATAN HARI PAHLAWAN  KE 65 TAHUN KECAMATAN LIMBANGAN

PERINGATAN HARI PAHLAWAN KE 65 TAHUN KECAMATAN LIMBANGAN

Minggu, 10 November 2024 09:56:59

Minggu, 10 Nopember 2024 bertempat di halaman SD Negeri 01 Limbangan telah di adakan kegiatan upacara peringatan Hari pahlawan ke 65 ,Semangat jiwa kepahlawanan telah diwujudkan oleh Pemerintah Kec.Limbangan bersama jajaran...

Selengkapnya

DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE 79 TAHUN 2024 KECAMATAN LIMBANGAN

DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE 79 TAHUN 2024 KECAMATAN LIMBANGAN

Sabtu, 17 Agustus 2024 10:09:56

Dirgahayu Republik Indonesia ke 79, Sabtu 17 Agustus 2024 dilaksanakan kegiatan upacara bendera di Lapangan olah raga Desa Limbangan selaku inpektur upasara beliau bapak camat Limbangan, SUCIPTO, S I P,.MM dan selesai upacara...

Selengkapnya

LIMBANGAN EXPO BERSAMA KKN UPGRIS SEMARANG

LIMBANGAN EXPO BERSAMA KKN UPGRIS SEMARANG

Sabtu, 09 Maret 2024 13:18:59

Sabtu 9 Maret 2024 di lapangan Limbangan di adakan kegiatan Expo yang di selenggarakan oleh anak anak mahasiswa KKN UPGRIS Semarang kerja sama dengan pelaku UMKM di kec Limbangan dalam rangkaian kegiatan Expo juga di hadirkan...

Selengkapnya

GERAKAN PEMBERANTASAN  SARANG NYAMUK (P S N ) KEC LIMBANGAN

GERAKAN PEMBERANTASAN SARANG NYAMUK (P S N ) KEC LIMBANGAN

Jumat, 08 Maret 2024 20:02:45

Jumat, 8 Maret 2024. Gerakan PSN merupakan Gerakan Pemberantasan Sarang Nyamuk yang dilaksanakan secara serentak di Kecamatan Limbangan, Terbagi dalam 3 (tiga) Tim yang terdiri dari Dinas Kecamatan,Koramil,Polsek, Dinas...

Selengkapnya

INDEKS BERITA

Statistik Pengunjung

171

Pengunjung hari ini
1

Pengunjung online
186692

Total Pengunjung
275637

Total Hit