Izin Usaha Pengadaan (TDP Skala Mikro dan Kecil )

Persyaratan

  1. SIUP PENERBITAN BARU
    1. Bagi Perusahaan Perorangan (PO) :
      1. Foto copy KTP Pemilik;
      2. Mengisi blangko permohonan (materai Rp. 6.000,-);
      3. Surat pengantar dari Desa/Kelurahan atau tempat domisili diketahui Kepala Desa/Lurah;
      4. Pas Photo ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar ; dan
      5. SIUP dan TDP asli bagi yang perpanjangan.
    2. Bagi Perusahaan Berbentuk PT, CV, Fa :
      1. Foto copy KTP penanggungjawab/direktur ;
      2. Mengisi blangko permohonan (materai Rp. 6.000,-);
      3. Surat pengantar dari Desa/Kelurahan atau tempat domisili diketahui Kepala Desa/Lurah;
      4. Pas Photo ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar;
      5. SIUP dan TDP asli bagi yang perpanjangan;
      6. Foto copy Akta pendirian perusahaan/perubahannya (bila ada) yang telah disahkan :
        1. Pengadilan Negeri bagi CV; dan
        2. Foto copy NPWP dan Nomor telepon Perusahaan;
      7. Neraca ; dan
      8. Rekomendasi dari pejabat yang berwenang bagi perizinan tertentu.
    3. Bagi Koperasi :
      1. Foto copy KTP penanggungjawab/direktur ;
      2. Mengisi blangko permohonan (materai Rp. 6.000,-);
      3. Surat pengantar dari Desa/Kel. atau tempat domisili diketahui Kades/Lurah;
      4. Pas Photo ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar
      5. SIUP dan TDP asli bagi yang perpanjangan
      6. Foto copy Akta pendirian perusahaan/perubahannya (bila ada) yang telah disahkan
        1. Pengadilan Negeri bagi CV; dan
        2. Kementrian Hukum dan HAM bagi PT.
      7. Foto copy NPWP dan Nomor telepon Perusahaan;
      8. Neraca ; dan
      9. Rekomendasi dari pejabat yang berwenang bagi perizinan tertentu.
  2. SIUP PERMOHONAN DAFTAR ULANG
    1. Mengisi blangko permohonan (materai Rp. 6.000,-);
    2. SIUP asli;
    3. Surat pengantar dari Desa/Kelurahan atau tempat domisili diketahui Kepala Desa/Lurah;
    4. Neraca perusahaan (tahun terkhir kecuali PO); dan
    5. Data dukung lain sesuai yang dipersyaratkan untuk pembuatan SIUP.
  3. SIUP PERMOHONAN PEMBUKAAN KANTOR CABANG/PERWAKILAN
    1. Mengisi blangko permohonan (materai Rp. 6.000,-);
    2. Foto copy SIUP pusat yang dilegalisasi oleh pejabat yang menerbitkan SIUP;
    3. Surat pengantar dari Desa/Kelurahan atau tempat domisili diketahui Kepala Desa/Lurah;
    4. Neraca perusahaan (tahun terkhir kecuali PO); dan
    5. Data dukung lain sesuai yang dipersyaratkan untuk pembuatan SIUP.
  4. SIUP PERMOHONAN PERUBAHAN
    1. Mengisi blangko permohonan (materai Rp. 6.000,-);
    2. SIUP asli;
    3. Surat pengantar dari Desa/Kelurahan atau tempat domisili diketahui Kepala Desa/Lurah;
    4. Neraca perusahaan (tahun terkhir kecuali PO);
    5. Data dukung lain sesuai yang dipersyaratkan untuk pembuatan SIUP; dan
    6. Pas photo ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar.
  5. SIUP PERMOHONAN PENGGANTIAN
    1. Karena hilang :
      1. Mengisi blangko permohonan (materai Rp. 6.000,-);
      2. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian;
      3. Foto copy SIUP yang lama bila ada;
      4. Surat pengantar dari Desa/Kelurahan atau tempat domisili diketahui Kades/Lurah;
      5. Data dukung lain sesuai yang dipersyaratkan untuk pembuatan SIUP; dan
      6. Pas photo ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar.
    2. Karena rusak :
      1. Mengisi blangko permohonan (materai Rp. 6.000,-);
      2. SIUP asli;
      3. Surat pengantar dari Desa/Kelurahan atau tempat domisili diketahui Kades/Lurah;
      4. Data dukung lain sesuai yang dipersyaratkan untuk pembuatan SIUP; dan
      5. Pas photo ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar
  6. SIUP TANDA DAFTAR PERUSAHAAN (TDP)
    1. Bagi perorangan :
      1. Foto copy KTP pemilik;
      2. Mengisi blangko permohonan (materai Rp. 6.000,-);
      3. Surat pengantar dari Desa/Kelurahan atau tempat domisili diketahui Kepala Desa/Lurah;
      4. Foto copy SIUP; dan
      5. Foto copy NPWP dan Nomor telepon (bila ada).
    2. Bagi Perusahaan berbentuk PT, CV, FA :
      1. Foto copy KTP penanggung jawab/direktur;
      2. Mengisi blangko permohonan (materai Rp. 6.000,-);
      3. Surat pengantar dari Desa/Kelurahan atau tempat domisili diketahui Kepala Desa/Lurah;
      4. Foto copy SIUP;
      5. Foto copy Akta pendirian perusahaan/perubahannya (bila ada) yang telah disahkan :
        1. Pengadilan Negeri bagi CV; dan
        2. Kementrian Hukum dan HAM bagi PT.
          1. Neraca, foto copy NPWP dan Nomor telepon Perusahaan; dan
          2. Foto copy Izin prinsip/ izin lokasi/ HO, IMB (bagi yang dipersyaratkan).
    3. Bagi Koperasi :
      1. Foto copy KTP penanggung jawab/pengurus;
      2. Mengisi blangko permohonan (materai Rp. 6.000,-);
      3. Surat pengantar dari Desa/Kelurahan atau tempat domisili diketahui Kepala Desa/Lurah;
      4. Foto copy SIUP atau yang dipersamakan;
      5. Foto copy Akta pendirian perusahaan dan perubahannya (bila ada) yang telah disahkan;
      6. Foto copy surat pengesahan sebagai badan hukum dari pejabat yang berwenang;
      7. Foto copy NPWP dan Nomor telepon Perusahaan;
      8. Neraca awal;
      9. Susunan pengurus; dan
      10. Foto copy Izin prinsip/ izin lokasi/ HO, IMB (bagi yang dipersyaratkan).
    4. Bagi Bentuk Usaha Lain :
      1. Mengisi blangko permohonan (materai Rp. 6.000,-);
      2. Foto copy KTP penanggung jawab/pengurus;
      3. Surat pengantar dari Desa/Kelurahan atau tempat domisili diketahui Kepala Desa/Lurah;
      4. Pas photo ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar;
      5. Foto copy SIUP atau yang dipersamakan;
      6. Foto copy Akta pendirian perusahaan dan perubahannya (bila ada) yang telah disahkan; dan
      7. Foto copy NPWP dan Nomor telepon Perusahaan.
    5. Bagi Pemohon yang belum memiliki Izin Gangguan dan atau IMB maka:
      1. Mengisi blangko permohonan izin gangguan, dengan kelengkapan persyaratan :
        1. Foto copy KTP;
        2. Foto copy bukti kepemilikan tanah/sertifikat (apabila bukan atas nama pemohon maka agar dilengkapi dengan bukti sewa/jual beli/keterangan waris/Surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik tanah;
        3. Surat pernyataan tidak keberatan dari tetangga sekitar, disertai foto copy KTP warga sekitar; dan
        4. SPPL/UPL-UKL yang disahkan oleh pejabat yang berwenang
      2. Mengisi blangko IMB dengan kelengkapan persyaratan :
        1. Foto copy KTP;
        2. Site Plan / Sketsa tempat usaha dan gambar teknis bangunan gedung disahkan oleh pejabat yang berwenang; dan
        3. Foto copy bukti kepemilikan tanah/sertifikat (apabila bukan atas nama pemohon maka agar dilengkapi dengan bukti sewa/jual beli/keterangan waris/Surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik tanah.

Jenis Perizinan

SIUP, TDP, Izin Gangguan dan/atau IMB

Besarnya Biaya

Mengacu pada peraturan perundang-undangan tentang perizinan tertentu.

Jangka Waktu

14 (empat belas) hari kerja.

BERITA TERBARU

PAWAI BUDAYA FESTIVAL NYADRAN GUNUNG WISATA ARENA KALIKESEK

PAWAI BUDAYA FESTIVAL NYADRAN GUNUNG WISATA ARENA KALIKESEK

Minggu, 14 September 2025 13:51:24

Hari ini, Minggu 14 September 2025 dilangsungkan Pawai Budaya Nyadran di Dusun Kalikesek Desa Sriwulan Kecamatan Limbangan dihadiri oleh Bupati Kendal

Selengkapnya

MINGGU , 17 AGUSTUS 2025 , UPACARA PERINGATAN HUT RI KE 80 KEC LIMBANGAN

MINGGU , 17 AGUSTUS 2025 , UPACARA PERINGATAN HUT RI KE 80 KEC LIMBANGAN

Senin, 18 Agustus 2025 10:01:29

Minggu, 17 Agustus 2025 bertempat di Lapangan olah raga Desa Limbangan telah di adakan kegiatan Upacara Peringatan Hari Ulang tahun Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia ke 80 dengan dltema "BERSATU BERDAULAT RAKYAT...

Selengkapnya

PENGUKUHAN  PASUKAN PASKIBRAKA HUT RI KE 80  KECAMATAN LIMBANGAN TAHUN 2925

PENGUKUHAN PASUKAN PASKIBRAKA HUT RI KE 80 KECAMATAN LIMBANGAN TAHUN 2925

Sabtu, 16 Agustus 2025 12:23:10

Sabtu, 16 Agustus 2025 , PEngukuhan pasukan Paskibraka dalam rangka peringatan HUT RI Ke 80 Kecamatan Limbangan berlangsung di halaman pendopo kantor kecamatan limbangan selesai pengukuhan, dilanjutkan dengan...

Selengkapnya

SEMARAK HUT RI KE 80 KEC LIMBANGAN 2025

SEMARAK HUT RI KE 80 KEC LIMBANGAN 2025

Sabtu, 09 Agustus 2025 09:41:16

Sabtu, 09 Agustus 2025, bertempat dilapangan olahraga Limbangan untuk memeriahkan peringatan hlHari Ulang Tahun Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia ke 80, Kecamatan Limbangan hadir dalam kemerian Senam bersama...

Selengkapnya

INDEKS BERITA

Statistik Pengunjung

1325

Pengunjung hari ini
153

Pengunjung online
238376

Total Pengunjung
350041

Total Hit